:

Pencurian Barang Bersejarah di Museum Cakraningrat Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

BANGKALAN I MaduraNetwork.id — Misteri hilangnya sejumlah artefak bersejarah di Museum Cakraningrat, Bangkalan, akhirnya mulai menemukan titik terang. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga mencuri beberapa barang antik bernilai sejarah tinggi, seperti piring peninggalan Dinasti Ming dan batang gamelan.

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, bersama Kasihumas Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa pelaku berinisial HT (40), warga Pejagan, ditangkap pada Rabu dini hari (22/10/2025). Ia ditangkap bukan di museum, melainkan ketika hendak membobol sebuah rumah laundry di Jalan Jokotole, Bangkalan.

 

“Tim kami mencurigai dua orang yang berupaya mencongkel pintu rumah laundry. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan di tempat kos salah satu pelaku, kami menemukan tiga piring kuno dan sebuah obeng belimbing yang diduga digunakan untuk beraksi,” ujar AKP Hafid, Kamis (23/10/2025).

 


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa HT bukan pegawai museum, melainkan orang luar yang masuk ke area museum dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil sejumlah barang bersejarah berupa batang gamelan, lonceng, dan tiga piring antik, sebelum membawanya pergi menggunakan karung.

 

“Satu pelaku lain yang turut diamankan tidak terkait dengan kasus pencurian di museum. Ia justru terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah pertokoan,” tambah AKP Hafid.

 

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap sisa barang bukti yang menurut pengakuan pelaku telah dijual ke pengepul barang rongsokan. Upaya pelacakan dilakukan untuk memastikan keberadaan artefak berharga tersebut agar bisa kembali ke tangan pemerintah daerah.

 

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Hafid.

 

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya sistem keamanan di museum daerah yang menyimpan warisan budaya. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan terhadap benda-benda bersejarah yang memiliki nilai tinggi bagi identitas dan kebanggaan masyarakat Bangkalan. (red)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *